Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanganan Hewan pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan: a. kajian kebutuhan penanganan Hewan akibat Bencana Alam; b. pengisian kembali Ternak (restocking); c. pengembalian Ternak terdampak; dan d. pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi penanganan Hewan akibat Bencana Alam.
Your Correction