Correct Article 30
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Current Text
Penanganan Hewan pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
a. kajian kebutuhan penanganan Hewan akibat Bencana Alam;
b. pengisian kembali Ternak (restocking);
c. pengembalian Ternak terdampak; dan
d. pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi penanganan Hewan akibat Bencana Alam.
Your Correction
