Correct Article 22
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Current Text
(1) Pengendalian Hewan sumber penyakit dan Vektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e harus dilakukan di lokasi Bencana Alam dan wilayah sekitar yang terkena dampak.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penerapan sanitasi lingkungan; dan
b. pemusnahan Vektor.
(3) Penerapan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(4) Pemusnahan Vektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan metode pengendalian:
a. fisik;
b. kimia; dan/atau
c. biologi.
Your Correction
