Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hewan yang tidak mungkin diselamatkan jiwanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan Hewan yang perlu dihentikan penderitaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter Hewan atau paramedik dibawah penyeliaan dokter Hewan.
Your Correction