Correct Article 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Current Text
Hewan yang tidak mungkin diselamatkan jiwanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan Hewan yang perlu dihentikan penderitaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter Hewan atau paramedik dibawah penyeliaan dokter Hewan.
Your Correction
