Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanganan Hewan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilaporkan oleh petugas Pos Lapangan Penanganan Hewan ke Posko PDB.
Your Correction