Correct Article 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Current Text
(1) Penanganan Hewan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan oleh petugas atau Masyarakat dengan menggunakan alat pelindung diri.
(2) Tindakan penanganan Hewan mati sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan keselamatan petugas, kesehatan Masyarakat, dan kesehatan lingkungan.
Your Correction
