Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction