Correct Article 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Current Text
(1) Evakuasi Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Hewan sehat dan Hewan sakit yang masih mungkin disembuhkan yang berada pada lokasi Bencana Alam yang tidak memungkinkan untuk kelangsungan hidup Hewan.
(2) Pelaksanaan evakuasi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan penerapan Kesejahteraan Hewan.
(3) Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dievakuasi ke tempat penampungan sementara yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(4) Penetapan tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada tahap prabencana pada penyusunan Rencana Kontingensi.
(5) Evakuasi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan atau orang yang memiliki kompetensi di bidang Kesejahteraan Hewan.
(6) Prosedur operasi standar evakuasi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
