Correct Article 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Current Text
(1) Penanganan Hewan pada tahap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. evakuasi Hewan;
b. penanganan Hewan mati;
c. penampungan sementara;
d. pemotongan dan pembunuhan Hewan; dan/atau
e. pengendalian Hewan sumber penyakit dan Vektor.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penanganan Hewan pada tahap darurat bencana melalui kegiatan:
a. aktivasi Rencana Kontingensi;
b. penilaian cepat dampak Bencana Alam pada Ternak;
c. pengurangan Ternak;
d. layanan kesehatan Hewan;
e. penyediaan pakan dan air; dan
f. identifikasi Ternak dan infrastruktur peternakan dan kesehatan Hewan terdampak bencana.
Your Correction
