Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persiapan jalur evakuasi Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dilakukan dengan membuat rute evakuasi Ternak dari tempat asal Hewan menuju tempat penampungan Hewan sementara. (2) Jalur evakuasi Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh gubernur atau bupati/wali kota yang dalam pelaksanaanya dilakukan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi atau Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction