Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persiapan kecukupan pakan dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan dengan: a. mengidentifikasi sumber dan alokasi kebutuhan pakan dan air; b. menghitung kebutuhan pakan dan air serta rencana distribusinya; dan c. menyediakan tempat pengolahan dan penyimpanan pakan serta penampungan air yang mudah diakses pada saat darurat Bencana Alam dari tempat penampungan sementara. (2) Kecukupan pakan dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan status Bencana Alam dan dapat melibatkan partisipasi Masyarakat. (3) Status Bencana Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction