Correct Article 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Current Text
(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui pelatihan dan simulasi kebencanaan dan penanganan Hewan pada Bencana Alam.
(2) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi petugas Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan Masyarakat.
(3) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia diselenggarakan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan dapat melibatkan dengan asosiasi, akademisi atau lembaga internasional.
Your Correction
