Correct Article 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Current Text
(1) Pendataan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun oleh Dinas Daerah Provinsi dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pendataan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memuat data dan informasi minimal:
a. jumlah Ternak dan pemilik Ternak;
b. lokasi peternakan;
c. lokasi layanan kesehatan Hewan; dan
d. rumah potong Hewan.
(3) Pendataan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dijadikan bahan penyusunan peta risiko yang dilakukan oleh badan penanggulangan bencana daerah kabupaten/kota.
(4) Pendataan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijadikan dasar dalam melakukan evakuasi Hewan.
Your Correction
