Correct Article 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Current Text
(1) Penanganan Hewan pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. pendataan Ternak;
b. komunikasi, informasi, dan edukasi;
c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
d. penyusunan Rencana Kontingensi penanganan Hewan pada Bencana Alam;
e. persiapan kecukupan pakan dan air; dan
f. persiapan jalur evakuasi Ternak.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahap prabencana dilaksanakan peringatan dini.
(3) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tentang informasi potensi kejadian Bencana Alam yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang dalam penyampaian informasi kebencanaan.
Your Correction
