Correct Article 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Current Text
(1) Penanganan Hewan pada Bencana Alam terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi:
a. prabencana;
b. darurat bencana; dan
c. pascabencana.
(2) Penanganan Hewan pada Bencana Alam dilakukan untuk jenis Hewan yang meliputi:
a. Ternak; dan
b. Hewan Kesayangan.
Your Correction
