Correct Article 39
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi terhadap kegiatan penanganan Hewan pada saat:
a. prabencana;
b. darurat bencana; dan
c. dan pascabencana.
(2) Evaluasi terhadap kegiatan pada saat prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(3) Hasil evaluasi terhadap kegiatan pada saat prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam penanganan Hewan pada Bencana Alam.
Your Correction
