Correct Article 37
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Current Text
(1) Pos Lapangan Penanganan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b melaksanakan penanganan Hewan di lokasi terjadi Bencana Alam dan/atau terdampak Bencana Alam.
(2) Pos Lapangan Penanganan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan kajian kebutuhan operasional lapangan penanganan Hewan;
b. menyusun rencana uraian kerja lapangan sesuai dengan rencana operasi yang telah disusun oleh Posko PDB;
c. melaksanakan operasi penanganan Hewan di wilayah kerja;
d. mengajukan permintaan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan operasi kepada Posko PDB;
e. mengelola bantuan logistik dan peralatan untuk pelaksanaan operasi penanganan Hewan;
f. melakukan evaluasi pelaksanaan operasi penanganan Hewan;
g. melaksanakan manajemen data dan informasi pelaksanaan operasi penanganan Hewan; dan
h. melaporkan pelaksanaan operasi penanganan Hewan kepada Posko PDB.
(3) Pos Lapangan Penanganan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh bupati/wali kota yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Pos Lapangan Penanganan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugasnya di bawah komando Posko PDB.
Your Correction
