Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pos Lapangan Penanganan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b melaksanakan penanganan Hewan di lokasi terjadi Bencana Alam dan/atau terdampak Bencana Alam. (2) Pos Lapangan Penanganan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan kajian kebutuhan operasional lapangan penanganan Hewan; b. menyusun rencana uraian kerja lapangan sesuai dengan rencana operasi yang telah disusun oleh Posko PDB; c. melaksanakan operasi penanganan Hewan di wilayah kerja; d. mengajukan permintaan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan operasi kepada Posko PDB; e. mengelola bantuan logistik dan peralatan untuk pelaksanaan operasi penanganan Hewan; f. melakukan evaluasi pelaksanaan operasi penanganan Hewan; g. melaksanakan manajemen data dan informasi pelaksanaan operasi penanganan Hewan; dan h. melaporkan pelaksanaan operasi penanganan Hewan kepada Posko PDB. (3) Pos Lapangan Penanganan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh bupati/wali kota yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (4) Pos Lapangan Penanganan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugasnya di bawah komando Posko PDB.
Your Correction