Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bencana Alam adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa karena perubahan iklim global, gempa bumi, banjir, tsunami, kekeringan, dan/atau gunung meletus yang mengakibatkan kerugian bagi peternak. 2. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 3. Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 4. Hewan Kesayangan adalah Hewan yang dipelihara khusus sebagai Hewan olahraga, kesenangan, dan keindahan. 5. Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia. 6. Vektor adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit. 7. Rencana Kontingensi adalah suatu proses perencanaan ke depan terhadap keadaan yang tidak menentu untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau kritis dengan menyepakati skenario dan tujuan, MENETAPKAN tindakan teknis dan manajerial, serta tanggapan dan pengerahan potensi yang telah disetujui bersama. 8. Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana adalah dokumen perencanaan yang disusun secara bersama antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersama kementerian/lembaga, perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya berdasarkan atas pengkajian kebutuhan pascabencana untuk periode waktu tertentu. 9. Pos Komando Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disingkat Posko PDB adalah institusi yang berfungsi sebagai pusat komando operasi penanganan darurat bencana yang merupakan posko utama di dalam Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, untuk mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana. 10. Pos Lapangan Penanganan Hewan adalah institusi yang berfungsi secara langsung sebagai pelaksana operasi penanganan Hewan pada darurat bencana baik di lokasi bencana, sekitar lokasi bencana maupun lokasi pengungsian. 11. Relawan Penanggulangan Bencana Alam yang selanjutnya disebut Relawan adalah seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan Bencana Alam. 12. Peternak adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA atau korporasi yang melakukan usaha peternakan. 13. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 15. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 16. Dinas Daerah Provinsi adalah organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan peternakan dan kesehatan hewan. 17. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan peternakan dan kesehatan hewan.
Your Correction