Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan Biologik, Farmasetik, Premiks, dan sediaan Obat Alami.
2. Klasifikasi Obat Hewan adalah penggolongan Obat Hewan berdasarkan tingkat bahaya Obat Hewan dalam penggunaannya.
3. Penggunaan Obat Hewan adalah tindakan medik yang dilakukan untuk meningkatkan kekebalan Hewan, pencegahan dan penyembuhan penyakit Hewan, peningkatan kesehatan Hewan, upaya pemulihan kesehatan Hewan dengan menggunakan Obat Hewan, dan/atau tindakan pemberian Obat Hewan dalam pakan, air minum, tetes, topikal atau parenteral dalam rangka meningkatkan kesehatan dan pertumbuhan Hewan sesuai dengan jenis sediaan dan klasifikasinya.
4. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
5. Biologik adalah Obat Hewan yang dihasilkan melalui proses biologik pada Hewan atau jaringan Hewan untuk menimbulkan kekebalan, mendiagnosis suatu penyakit atau menyembuhkan penyakit melalui proses imunologik, antara lain berupa vaksin, sera (antisera), hasil rekayasa genetika, dan bahan diagnostika biologik.
6. Farmasetik adalah Obat Hewan yang dihasilkan melalui proses nonbiologik, antara lain vitamin, hormon, enzim, antibiotik, dan kemoterapetik lainnya, antihistamin, antipiretik, dan anestetik yang dipakai berdasarkan daya kerja farmakologi.
7. Premiks adalah sediaan yang mengandung bahan Obat Hewan yang diolah menjadi Imbuhan Pakan (Feed Additive) atau Pelengkap Pakan (Feed Supplement) Hewan yang pemberiannya dicampurkan ke dalam pakan atau air minum Hewan yang dalam dosis dan penggunaannya harus bermutu, aman, dan berkhasiat.
8. Obat Alami adalah bahan atau ramuan bahan alami yang berupa bahan tumbuhan, bahan Hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan sebagai Obat Hewan.
9. Obat Keras adalah Obat Hewan yang jika pemberiannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan bahaya bagi Hewan dan/atau manusia yang mengonsumsi produk Hewan tersebut.
10. Obat Bebas Terbatas adalah Obat Keras untuk Hewan yang diberlakukan sebagai Obat Bebas untuk jenis Hewan tertentu dengan ketentuan disediakan dalam jumlah, aturan dosis, bentuk sediaan dan cara pemberian tertentu serta diberi tanda peringatan khusus.
11. Obat Bebas adalah Obat Hewan yang dapat dipakai secara bebas oleh setiap orang pada Hewan.
12. Obat Hewan Tertentu adalah Obat Hewan yang mengakibatkan terjadinya residu pada produk Hewan dan mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang yang mengonsumsi produk Hewan.
13. Pelengkap Pakan (Feed Supplement) adalah zat yang secara alami sudah terkandung dalam pakan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan.
14. Antibiotik adalah zat yang dihasilkan oleh mikroorganisme secara alami, semi sintetik maupun sintetik yang dalam jumlah kecil dapat menghambat atau membunuh bakteri.
15. Imbuhan Pakan (Feed Additive) adalah bahan baku pakan yang tidak mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu.
16. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Obat Hewan.
17. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah di provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi fungsi Obat Hewan.