Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon harus mencantumkan nama Rumpun atau Galur dalam surat permohonan: a. Penetapan Rumpun atau Galur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a; b. Pelepasan Rumpun atau Galur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a; dan c. Pelepasan Rumpun atau Galur Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a. (2) Pemberian nama untuk: a. Penetapan Rumpun atau Galur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Pelepasan Rumpun atau Galur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: 1. menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah setempat, maksimum 3 (tiga) kata; 2. mencerminkan identitas Rumpun atau Galur yang bersangkutan; 3. tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai, atau identitas suatu Rumpun atau Galur; 4. tidak menggunakan nama Rumpun atau Galur yang sudah ada; 5. tidak menggunakan nama orang terkenal, kecuali seizin yang bersangkutan atau ahli warisnya; 6. tidak menggunakan nama alam, seperti sungai, laut, teluk, danau, waduk, gunung, planet, dan batu mulia; 7. tidak menggunakan nama lambang negara; dan 8. tidak menggunakan tanda baca apa pun, seperti titik (.), titik dua (:), dan koma (,). b. Pelepasan Rumpun atau Galur Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak mengubah nama Rumpun atau Galur dari negara asal.
Your Correction