Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen persyaratan Pelepasan Rumpun atau Galur Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi: a. surat permohonan, sesuai dengan Format-9; b. saran dan pertimbangan dari Komisi Bibit Ternak; c. dokumen Health Protocol atau Health Requirement dari negara asal; d. surat pernyataan komitmen untuk mengelola SDG Hewan Introduksi yang akan dilepaskan secara berkelanjutan, sesuai dengan Format-10; e. surat pernyataan telah dibibitkan atau dibudidayakan, sesuai dengan Format-11; f. surat pernyataan kesesuaian kualitas Rumpun atau Galur introduksi, sesuai dengan Format-12; dan g. proposal, sesuai dengan Format-13. (2) Format-9 sampai dengan Format-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction