Correct Article 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Current Text
(1) Usulan Penetapan Rumpun atau Galur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 4 disertai dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat permohonan, sesuai dengan Format-1;
b. surat pernyataan komitmen untuk mengelola SDG Hewan yang akan ditetapkan secara berkelanjutan sesuai dengan Format-2; dan
c. proposal, sesuai dengan Format-3.
(3) Format-1 sampai dengan Format-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
