Correct Article 29
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Current Text
Rumpun atau Galur yang telah ditetapkan atau dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (3) huruf b didaftarkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal ke Food and Agriculture Organization (FAO).
Your Correction
