Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Direktur Jenderal melakukan evaluasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Tim Penilai, pengawas bibit ternak tingkat provinsi, dan pengawas bibit ternak tingkat kabupaten/kota. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemeriksaan laporan perkembangan; dan/atau b. inspeksi lapang jika diperlukan. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar untuk keberlangsungan pengelolaan Rumpun atau Galur yang telah ditetapkan atau dilepaskan.
Your Correction