Correct Article 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Current Text
Rumpun atau Galur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (3) huruf b yang diperdagangkan harus sesuai dengan ketentuan pemberian nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan sama dengan nama yang tercantum dalam keputusan menteri.
Your Correction
