Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur Jenderal menyampaikan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a, kepada pemohon disertai alasan penolakan.
Your Correction