Correct Article 24
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Current Text
Direktur Jenderal menyampaikan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a, kepada pemohon disertai alasan penolakan.
Your Correction
