Correct Article 23
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Current Text
(1) Hasil penilaian pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak hasil penilaian pleno diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon:
a. tidak melakukan perbaikan data dan informasi dalam proposal, dilakukan penolakan; atau
b. melakukan perbaikan data dan informasi dalam proposal, disampaikan kepada Menteri sebagai pertimbangan untuk penetapan atau pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
Your Correction
