Correct Article 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Current Text
(1) Hasil penilaian pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a disampaikan Direktur Jenderal kepada Menteri sebagai pertimbangan untuk:
a. Penetapan Rumpun atau Galur;
b. Pelepasan Rumpun atau Galur; atau
c. Pelepasan Rumpun atau Galur Introduksi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) MENETAPKAN dalam keputusan menteri.
Your Correction
