Correct Article 21
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Current Text
(1) Penilaian pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b atau Pasal 20 ayat (3) huruf b dilakukan dalam rapat pleno Tim Penilai.
(2) Hasil penilaian pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. menerima tanpa perbaikan; atau
b. menerima dengan perbaikan.
(3) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Penilai kepada Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak rapat pleno.
Your Correction
