Correct Article 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Current Text
(1) Hasil Uji Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a disampaikan oleh Tim Penilai melalui unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan secara tertulis kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak hasil Uji Observasi diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata pemohon:
a. tetap tidak melakukan perbaikan data dan informasi dalam proposal, dilakukan penolakan;
atau
b. melakukan perbaikan data dan informasi dalam proposal, dilakukan penilaian pleno.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan secara tertulis oleh Direktur Jenderal kepada pemohon disertai alasan penolakan.
Your Correction
