Correct Article 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Current Text
(1) Uji Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan Pasal 17 ayat (3) huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian antara proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, Pasal 9 ayat
(1) huruf e, dan Pasal 11 ayat (1) huruf g dengan kondisi lapang.
(2) Uji Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah melakukan Uji Observasi paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hasil pemeriksaan dokumen persyaratan diterima.
(4) Uji Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja.
Your Correction
