Correct Article 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Current Text
(1) Terhadap dokumen persyaratan:
a. Penetapan Rumpun atau Galur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
b. Pelepasan Rumpun atau Galur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
c. Pelepasan Rumpun atau Galur Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan pemenuhan dokumen persyaratan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen persyaratan diterima.
Your Correction
