Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas: a. mengawasi penerapan harga pembelian TBS Pekebun Mitra; b. menerima keluhan atau laporan pengaduan dari para pihak kemitraan; c. memfasilitasi penyelesaian permasalahan para pihak kemitraan; d. mengawasi penyampaian dokumen komponen Indeks “K” dan data dukung; e. mengawasi kepatuhan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan f. menyampaikan hasil pengawasan kepada pemberi izin usaha perkebunan.
Your Correction