Correct Article 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Current Text
Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan pengawasan penetapan dan penerapan harga pembelian TBS Pekebun Mitra secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan.
Your Correction
