Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan pembinaan penetapan dan penerapan harga pembelian TBS Pekebun Mitra. (2) Direktur Jenderal melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pengawalan penetapan harga pembelian TBS produksi Pekebun Mitra secara berkala. b. pelatihan dan pembinaan tim penetapan harga pembelian TBS. (3) Gubernur dan bupati/wali kota melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. fasilitasi pembentukan Kelembagaan Pekebun yang memiliki 1 (satu) hamparan areal kelapa sawit; dan b. percepatan pembangunan kemitraan berkelanjutan oleh seluruh PKS di wilayahnya.
Your Correction