Correct Article 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Current Text
(1) Penentuan harga pembelian TBS Pekebun Mitra oleh PKS dihitung menggunakan rumus harga pembelian TBS sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Harga pembelian TBS produksi Pekebun Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga pembelian di PKS.
Your Correction
