Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran Indeks "K" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala Dinas provinsi atas nama gubernur, 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan, berdasarkan usulan tim penetapan harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Your Correction