Correct Article 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Current Text
Besaran Indeks "K" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala Dinas provinsi atas nama gubernur, 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan, berdasarkan usulan tim penetapan harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Your Correction
