Correct Article 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Current Text
Tim penetapan harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas:
a. merumuskan dan mengusulkan besarnya Indeks “K” kepada Kepala Dinas provinsi;
b. memastikan penghitungan besaran Indeks “K” serta komponen lainnya yang terkait dalam rumus harga
pembelian TBS produksi Pekebun Mitra yang diusulkan oleh PKS;
c. melakukan rapat penetapan harga pembelian TBS produksi Pekebun Mitra, paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) pekan;
d. mengusulkan harga pembelian TBS kepada Kepala Dinas provinsi berdasarkan hasil kesepakatan rapat penetapan harga pembelian TBS;
e. mengusulkan harga pembelian Cangkang kepada Kepala Dinas provinsi berdasarkan hasil kesepakatan rapat tim penetapan harga pembelian TBS;
f. melakukan pembinaan dalam penetapan harga pembelian TBS secara periodik; dan
g. menyampaikan laporan:
1. perkembangan harga pembelian TBS Pekebun Mitra, volume TBS yang diolah, produksi CPO dan PK bulanan masing-masing PKS di wilayahnya;
dan
2. pelaksanaan tugas tim penetapan harga pembelian TBS, kepada Kepala Dinas provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan.
Your Correction
