Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim penetapan harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdiri dari unsur: a. Dinas provinsi dan kabupaten/kota; b. PKS dan/atau asosiası pengusaha kelapa sawit; dan c. Kelembagaan Pekebun dan/atau asosiasi pekebun kelapa sawit. (2) Susunan keanggotaan dan biaya operasional tim penetapan harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur. (3) Tim penetapan harga pembelian TBS pada ayat (2) harus mendapatkan pelatihan tentang penetapan harga pembelian TBS sebelum melaksanakan tugas.
Your Correction