Correct Article 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Current Text
(1) Harga pembelian TBS Pekebun Mitra ditetapkan oleh Kepala Dinas provinsi atas nama gubernur, berdasarkan hasil penghitungan:
a. Indeks “K”;
b. Rendemen CPO dan Rendemen PK; dan
c. harga penjualan CPO dan PK.
(2) Harga pembelian TBS Pekebun Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usulan tim penetapan harga pembelian TBS.
Your Correction
