Correct Article 30
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2024
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN MITRA
RUMUS PENGHITUNGAN INDEKS “K”, HARGA PEMBELIAN DAN NILAI CANGKANG
A.
PENGHITUNGAN INDEKS “K” Penghitungan indeks “K” dilakukan berdasarkan harga penjualan, biaya pengolahan dan pemasaran CPO dan PK serta biaya penyusutan.
1. Rumus Penetapan Indeks “K”
Keterangan:
HTBS(P-1) : Harga TBS di PKS periode sebelumnya.
HCPO(P-1) : Nilai realisasi rata-rata tertimbang penjualan ekspor dan lokal CPO (harga FOB bersih) pada periode sebelumnya.
HPK(P-1) : Nilai realisasi rata-rata tertimbang penjualan ekspor dan lokal PK periode sebelumnya.
RCPO(Akt PKS) : Rendemen CPO aktual di PKS selama dalam periode sebelumnya.
RPK(Akt PKS) : Rendemen PK aktual di PKS selama dalam periode sebelumnya.
2. Komponen biaya pengolahan dan pemasaran CPO dan PK serta penyusutan PKS sebagai berikut:
NO JENIS BIAYA RP/KG KETERANGAN I PENGOLAHAN
Jumlah seluruh biaya pengolahan (A+B+C+D+E) yang dikeluarkan PKS.
A Biaya Umum dan Lingkungan
1. Umum PKS.
2. Pengolahan limbah.
B Gaji dan Tunjangan
1. Gaji dan tunjangan pegawai staf di PKS.
2. Gaji dan upah pegawai non staf di PKS.
NO JENIS BIAYA RP/KG KETERANGAN
C Biaya Langsung
1. Alat-alat dan perkakas kecil.
2. Bahan kimia dan perlengkapan untuk pengolahan.
3. Bahan dan alat analisa.
4. Bahan bakar dan minyak pelumas.
5. Penerangan dan air.
6. Pengangkutan dalam PKS (forklift).
D Pemeliharaan
1. Pemeliharaan bangunan PKS.
2. Pemeliharaan mesin, instalasi dan perlengkapan lainnya.
E Biaya Pengepakan/Kema san
II PEMASARAN
Jumlah pengeluaran seluruh biaya pemasaran sesuai dengan pengeluaran riil masing-masing PKS.
A Sewa tangki timbun
B Instalasi/Pemomp aan minyak sawit kasar
C Asuransi barang/produksi
D Ongkos pemuatan pelabuhan
E Provisi Bank
F Analisa dan sertifikat
III PENGANGKUTAN KE PELABUHAN / TEMPAT TUJUAN
Pengiriman dari PKS ke pelabuhan/tempat tujuan
NO JENIS BIAYA RP/KG KETERANGAN IV PENYUSUTAN PKS Penyusutan mesin, instalasi dan bangunan PKS
Dihitung menurut harga perolehan PKS secara proporsional dikurangi nilai sisa, dibagi dengan perkiraan jumlah produksi berdasarkan kapasitas PKS.
V BIAYA OPERASIONAL TIDAK LANGSUNG (BOTL) 1 - 2%
A Cost Of Money (bunga dan biaya bank).
0,7%
B Penyusutan Timbangan CPO/PK dalam transportasi.
0,3%
C
1. Biaya pembinaan kemitraan yang dikeluarkan oleh PKS.
2. Biaya transportasi anggota tetap tim penetapan harga TBS.
Maks.
0,9%
Maks.
0,1% anggota tetap terdiri dari 1 (satu) orang perwakilan Pekebun plasma dan 1 (satu) orang perwakilan Pekebun swadaya
3. Biaya Penyusutan Besarnya biaya penyusutan dihitung dengan menggunakan metode penyusutan satuan hasil produksi (service output).
Berdasarkan metode besarnya biaya penyusutan diperoleh melalui cara membagi harga perolehan (aktiva) PKS secara proporsional (dari nilai investasi) di kurangi nilai sisa dengan perkiraan jumlah produksi selama umur ekonomis. Penghitungan biaya penyusutan sebagai berikut:
Keterangan:
a. harga perolehan PKS dihitung berdasarkan seluruh biaya pembangunan PKS mulai dari harga beli mesin dan peralatan, biaya pemasangan dan biaya uji coba serta biaya bangunan pendukungnya.
b. nilai sisa dihitung berdasarkan harga PKS setelah melewati umur ekonomis dan besarnya sangat tergantung kepada kondisi masing-masing PKS, tetapi nilai sisa dinilai 5% (lima persen) dari nilai investasi PKS.
c. perkiraan jumlah produksi dihitung berdasarkan kapasitas PKS selama umur ekonomis dimana untuk mesin dan peralatan serta bangunan dihitung selama umur ekonomis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. realisasi tambahan investasi baru dihitung dalam total biaya penyusutan.
4. Penghitungan Besarnya Indeks “K” Penghitungan besarnya Indeks “K” dilakukan dengan melakukan penghitungan sesuai uraian sebagaimana dalam tabel berikut:
No.
Uraian Minyak Sawit Inti Sawit Tandan Buah Segar Keterangan Ekspor Lokal Ekspor Lokal 1 2 3 4 5 6 7 8
1. Harga CPO dan PK (FOB) X x x x
Harga penjualan CPO dan PK pada periode sebelumnya
2. Pajak dan Pungutan Ekspor X x x x
Seluruh pajak/ pungutan yang dikenakan sehubungan dengan pelaksanaan penjualan CPO dan PK
3. Biaya Pemasaran X x x x
Sesuai dengan pengeluaran riil
4. Harga CPO dan PK (FOB bersih) X x x x
No. 1 dikurangi No. 2 dan No. 3
5. Pengangkutan ke pelabuhan X x x x
Dihitung menurut pengeluaran riil
6. Harga bersih CPO dan PK di PKS X x x x
No. 4 dikurangi No. 5
7. Rendemen ...% ...% ...% ...%
Rendemen aktual di PKS
8. Harga TBS X x x x
No. 6 dikali No. 7
9. Persentase volume penjualan ...% ...% ...% ...%
Rata-rata presentase volume penjualan pada periode sebelumnya
10. Harga TBS rata-rata tertimbang di PKS
x Harga rata-rata TBS tertimbang untuk ekspor dan lokal (penjualan hasil perkalian No. 8 dikali No. 9)
11. Biaya pengolahan
x Jumlah seluruh biaya pengolahan yang dikeluarkan
No.
Uraian Minyak Sawit Inti Sawit Tandan Buah Segar Keterangan Ekspor Lokal Ekspor Lokal 1 2 3 4 5 6 7 8 pada periode sebelumnya
12. Penyusutan
x Dihitung menurut harga perolehan PKS secara proporsional
13. Nilai TBS ditimbangan PKS
x No. 10 dikurangi No. 11 dan No.
12
14. Biaya Operasional tidak langsung
x Jumlah seluruh biaya operasional tidak langsung yang dikeluarkan
15. Harga TBS di PKS
x No. 13 dikurangi No.14
Rumus Penghitungan Indeks “K”:
B. PENGHITUNGAN HARGA PEMBELIAN TBS
1. Rumus Harga pembelian TBS produksi Pekebun Mitra yang merupakan Pekebun plasma
HTBS(P) = K(P-1) {(HCPO(P)×RCPO(Tab))+(HPK(P)×RPK(Tab))}
Keterangan:
HTBS(P) : Harga TBS yang diterima oleh Pekebun Mitra di tingkat PKS dinyatakan dalam Rp/kg.
K(P-1) : Indeks proporsi yang menunjukkan bagian yang diterima oleh Pekebun dinyatakan dalam persentase (%) pada periode sebelumnya.
HCPO(P) : Harga rata-rata CPO tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada periode berjalan, dinyatakan dalam rupiah per kilogram (Rp/kg).
HPK(P) : Harga rata-rata PK tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada periode berjalan, dinyatakan dalam rupiah per kilogram (Rp/kg).
RCPO(Tab) : Rendemen CPO tabel dinyatakan dalam persentase (%).
RPK(Tab) : Rendemen PK tabel dinyatakan dalam persentase (%).
Dalam hal tidak ada penjualan CPO dan/atau PK suatu PKS mitra periode sebelumnya dan/atau terjadi deviasi harga lebih dari 2,5% (dua koma lima persen) antara sesama anggota tim penetapan harga pembelian TBS, data harga CPO dan/atau PK menggunakan:
a. rata-rata penjualan CPO dan/atau PK pada PKS anggota tim penetapan harga pembelian TBS;
b. harga penjualan yang bersumber dari kantor Pemasaran Bersama milik BUMN; atau
c. harga penjualan CPO yang bersumber Bursa CPO INDONESIA;
sesuai keputusan anggota Tim penetapan harga.
2. Rumus Harga Pembelian TBS Pekebun Mitra yang merupakan Pekebun swadaya
HTBSms = K(P-1)×((HCPO×RCPO)+(HPK×RPKakt))
Keterangan:
HTBSms : Harga TBS Pekebun Mitra K(P-1) : Indeks proporsi yang menunjukkan bagian yang diterima oleh Pekebun dinyatakan dalam persentase (%) pada periode sebelumnya.
HCPO : Harga rata-rata CPO tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan mitra pada periode berjalan, dinyatakan dalam rupiah per kilogram (Rp/kg).
HPK : Harga rata-rata PK tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan mitra pada periode berjalan, dinyatakan dalam rupiah per kilogram (Rp/kg).
RCPO : Rendemen CPO Konversi atau Hamparan dinyatakan dalam persentase (%).
RPKakt : Rendemen PK Konversi atau Hamparan dinyatakan dalam persentase (%).
C. PENGHITUNGAN NILAI CANGKANG
Penghitungan Nilai Cangkang dalam pembelian TBS Pekebun sebagai berikut:
NC = (A) × (B)
Keterangan NC : Nilai Cangkang (Rp/kg) A : Sisa Cangkang yang dijual, diperhitungkan rendemen 2 - 2,5% B : Harga Cangkang Rp/kg
Sehingga :
Harga TBS Mitra = HTBS (tim) + NC
Rendemen Cangkang didasarkan Hasil Uji Rendemen CPO, PK dan Cangkang yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap lima (5) tahun.
Rendemen Cangkang merupakan berat cangkang yang dapat dihasilkan PKS dibagi dengan berat TBS yang diolah dan dikalikan 100 % (seratus persen).
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN MITRA
PENGHITUNGAN PEMBAYARAN TBS YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT PENERIMAAN BUAH DIPABRIK
Penghitungan pembayaran TBS yang tidak memenuhi syarat penerimaan buah di pabrik diberlakukan bagi seluruh TBS yang diolah di PKS dengan pengenaan denda (pemotongan berat TBS), sebagai berikut:
a. buah mentah (gabungan fraksi 00 dengan fraksi 0) didenda sebesar:
50% × BM × berat TBS yang diterima Keterangan:
1. angka 50% : efisiensi yang dicapai PKS bila mengolah buah mentah.
2. BM : persentase buah sangat mentah.
b. buah lewat matang didenda sebesar:
25% × (BLM – 5%) × berat TBS yang diterima Keterangan:
1. angka 25% : banyaknya brondolan yang tidak terkutip karena lewat matang.
2. BLM : persentase jumlah buah lewat matang.
3. angka 5% : batasan BLM yang diperbolehkan.
c. tandan kosong didenda sebesar 100% × TK × berat TBS yang diterima Keterangan:
TK
: persentase jumlah tandan kosong.
d. buah gagang panjang (BG) didenda sebesar:
1% × BG × berat TBS yang diterima Keterangan:
1. angka 1% : perkiraan berat gagang panjang dan berat TBS.
2. BG : persentase jumlah tandan bergagang panjang.
e. jumlah buah yang telah lepas dari tandan yang diterima lebih kecil dari 10% didenda sebesar:
30% × (10% – X) × berat TBS yang diterima Keterangan:
1. angka 30% : kadar minyak dan inti sawit dalam brondolan.
2. X : persentase jumlah brondolan yang dikirim.
f. jumlah buah yang telah lepas dari tandan yang diterima harus bersih, jika diterima kotor didenda sebesar 2 × berat kotor.
g. TBS yang dikirim ke PKS beratnya kurang dari 3 Kg per tandan didenda sebesar 70% × berat TBS yang diterima kurang dari 3 Kg per tandan.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
Your Correction
