Correct Article 21
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Current Text
TBS yang diterima di PKS harus memenuhi syarat penerimaan buah di pabrik sebagai berikut:
a. tandan terdiri atas buah mentah 0% (nol persen), buah matang paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen), dan buah lewat matang paling banyak 5% (lima persen);
b. tidak terdapat tandan kosong;
c. tandan tidak bergagang lebih dari 2,5 cm (dua koma lima sentimeter);
d. jumlah buah yang telah lepas dari tandan yang dikirim ke PKS pengolahan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari berat TBS yang diterima;
e. tandan dan/atau buah segar yang telah lepas dari tandan dalam karung harus bebas dari sampah, tanah, pasir atau benda lainnya; dan
f. berat TBS paling sedikit 3kg (tiga kilogram) pertandan.
Your Correction
