Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PKS menghitung berat dan melakukan sortasi terhadap TBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Penghitungan dan sortasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh petugas yang mewakili Pekebun Mitra. (3) Hasil penghitungan berat TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi variabel penghitungan pembayaran pembelian TBS.
Your Correction