Correct Article 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Current Text
Pekebun Mitra menyerahkan TBS kepada PKS sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction
