Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban; c. kondisi kebun, meliputi: 1. tingkat pemeliharaan; 2. persentase tenera; 3. persentase dura; dan 4. hasil uji Rendemen CPO dan Rendemen PK; d. jangka waktu kerja sama, paling kurang: 1. 1 (satu) siklus tanam, bagi Pekebun plasma sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a; atau 2. 2 (dua) tahun, bagi Pekebun swadaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b; e. syarat penerimaan buah di PKS; dan f. sanksi.
Your Correction