Correct Article 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Current Text
Pekebun Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) harus memiliki dokumen penguasaan tanah meliputi:
a. sertifikat hak milik;
b. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah; atau
c. dasar penguasaan atas tanah lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Your Correction
