Correct Article 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Current Text
(1) Pekebun Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Pekebun plasma; dan
b. Pekebun swadaya.
(2) Pekebun plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan perjanjian kerja sama dengan PKS meliputi penyediaan benih, pendampingan teknis, penyuluhan, panen, dan pembelian TBS.
(3) Pekebun swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b melakukan perjanjian kemitraan dengan PKS paling kurang meliputi pembelian TBS.
Your Correction
