Persyaratan Kesehatan Hewan
Persyaratan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
a. persyaratan Negara Asal;
b. persyaratan Unit Usaha Negara Asal;
c. persyaratan Transloader Negara Asal;
d. persyaratan Eksportir Negara Asal; dan
e. persyaratan BPAH.
(1) Persyaratan Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a untuk BPAH yang berasal dari ruminansia harus:
a. berstatus bebas atau tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)/Foot and Mouth Disesae (FMD); dan
b. berstatus negligible BSE risk atau controlled BSE Risk.
(2) Dalam hal BPAH yang berasal dari ruminansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari Negara Asal tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)/Foot and Mouth Disesae (FMD), harus melalui proses inaktivasi virus dan dilakukan pencegahan rekontaminasi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)/Foot and Mouth Disesae (FMD).
(3) Dalam hal BPAH yang berasal dari ruminansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari Negara Asal yang berstatus controlled BSE risk, harus tidak mengandung SRM.
(1) Persyaratan Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a untuk BPAH yang berasal dari unggas harus berstatus bebas atau tertular High Pathogenic Avian Influenza (HPAI).
(2) Dalam hal BPAH yang berasal dari unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari negara berstatus tertular High Pathogenic Avian Influenza (HPAI), harus melalui proses inaktivasi virus High Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan melakukan pencegahan rekontaminasi virus High Pathogenic Avian Influenza (HPAI).
Persyaratan Unit Usaha Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus:
a. telah diakreditasi dan didaftar oleh instansi berwenang di Negara Asal, dan secara rutin dilakukan pengawasan oleh otoritas veteriner Negara Asal;
b. sistem produksi terintegrasi atau kerjasama dengan rumah potong hewan, menggunakan 1 (satu) jalur produksi per spesies (komoditas), dan/atau antara pengolahan BPAH yang berasal dari ruminansia dengan pengolahan BPAH yang berasal dari unggas melalui proses pembilasan (flushing);
c. melakukan sistem pencatatan dengan baik untuk mempermudah penelusuran kembali (traceability);
d. menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan Pakan atau yang setara sesuai dengan pedoman pembuatan Pakan yang baik (Good Manufacturing Practices) dan pedoman penanganan Pakan yang baik (Good Handling Practices);
e. tidak mengolah BPAH yang hewannya berasal dari negara lain; dan
f. tidak mengolah BPAH yang berasal dari babi, bangkai, dan/atau satwa liar.
Persyaratan Transloader Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus:
a. telah diakreditasi dan didaftar oleh instansi berwenang di Negara Asal, dan secara rutin dilakukan pengawasan oleh otoritas veteriner Negara Asal;
b. sistem produksi menggunakan 1 (satu) jalur produksi per spesies (komoditas), dan/atau antara pengolahan BPAH yang berasal dari ruminansia dengan pengolahan BPAH yang berasal dari unggas melalui proses flushing;
c. melakukan sistem pencatatan dengan baik untuk mempermudah penelusuran kembali (traceability);
d. menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan Pakan atau yang setara sesuai dengan pedoman pembuatan Pakan yang baik (Good Manufacturing Practices) dan pedoman penanganan Pakan yang baik (Good Handling Practices);
e. tidak mengolah BPAH yang hewannya berasal dari negara lain;
f. tidak mengolah BPAH yang berasal dari babi, bangkai, dan/atau satwa liar; dan
g. hanya menerima dari unit usaha yang telah disetujui oleh pemerintah INDONESIA.
(1) Negara Asal, Unit Usaha Negara Asal, dan Transloader Negara Asal dapat disetujui sebagai Negara Asal Pemasukan oleh Menteri yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 13.
(2) Negara Asal, Unit Usaha Negara Asal, dan Transloader Negara Asal untuk dapat disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Negara Asal harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Menteri dalam menyetujui Negara Asal, Unit Usaha Negara Asal, dan Transloader Negara Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan:
a. status Penyakit Hewan Menular di Negara Asal; dan
b. hasil analisis risiko terhadap rencana Pemasukan BPAH.
Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit; dan
b. kajian dokumen (desk review) dan kajian lapang/verifikasi (onsite review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan BPAH.
(1) Kajian dokumen (desk review) dan kajian lapang/verifikasi (onsite review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, untuk persetujuan Negara Asal meliputi:
a. kelembagaan, kewenangan, dan struktur otoritas veteriner Negara Asal;
b. pelaksanaan surveilans penyakit/pengamatan Penyakit Hewan Menular;
c. kemampuan laboratorium diagnostik;
d. sistem informasi dan tata cara pelaporan Penyakit Hewan;
e. sistem identifikasi ternak dan peternakan (farm);
f. status dan situasi Penyakit Hewan Menular dan Penyakit Hewan Eksotik;
g. sistem pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan;
h. strategi vaksinasi Penyakit Hewan;
i. status Penyakit Hewan Menular di wilayah yang berbatasan;
j. tingkat perlindungan dan kesejahteraan hewan;
k. hambatan fisik dan non fisik dengan wilayah yang berbatasan;
l. pelaksanaan pengawasan lalu lintas hewan/produk hewan;
m. sistem pengawasan keamanan produk hewan dan BPAH;
n. demografi ternak dan pemasarannya;
o. tata cara pemotongan hewan dan pemrosesan;
p. penerapan sistem kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di rumah potong hewan dan unit pengolah Bahan Pakan;
q. sistem monitoring dan surveilans Cemaran pada Bahan Pakan (mikro organisme, hormon, antibiotika, dan/atau logam berat); dan
r. sistem perkarantinaan.
(2) Kajian dokumen (desk review) dan kajian lapang/verifikasi (onsite review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, untuk persetujuan Unit Usaha Negara Asal dan Transloader Negara Asal meliputi:
a. identitas dan lokasi unit usaha serta Transloader;
b. sumber daya manusia dan fasilitas unit usaha serta Transloader;
c. sanitasi bahan baku;
d. sumber bahan baku;
e. produksi bahan baku;
f. transportasi bahan baku; dan
g. sistem penjaminan kualitas dan keamanan bahan baku Pakan.
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh Tim Penilai yang keanggotaannya terdiri atas perwakilan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina Pertanian, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Komisi Ahli Karantina Hewan, dan/atau Komisi Ahli Pakan dengan latar belakang keilmuan terkait.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri yang dalam pelaksanaanya dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(1) Hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b disampaikan kepada Direktur Jenderal oleh Tim Penilai sebagai bahan pertimbangan dalam MENETAPKAN Negara Asal, Unit Usaha Negara Asal, dan Transloader Negara Asal.
(2) Jika hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan yang ditentukan, Negara Asal, Unit Usaha Negara Asal, dan Transloader Negara Asal disetujui Pemasukannya.
(1) Jika hasil analisis risiko Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, lebih rendah atau sama dengan tingkat perlindungan yang dapat diterima, Menteri MENETAPKAN negara sebagai Negara Asal dalam bentuk Keputusan.
(2) Jika hasil analisis risiko terhadap Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 melebihi tingkat perlindungan yang dapat diterima, Menteri menolak penetapan Negara Asal dalam bentuk surat penolakan.
(1) Unit Usaha Negara Asal dan Transloader Negara Asal yang telah mendapatkan persetujuan sebagai pemasok BPAH dilakukan penilaian kesesuaian setiap 2 (dua) tahun sekali.
(2) Dalam hal hasil penilaian Unit Usaha Negara Asal dan Transloader Negara Asal yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan Pasal 13, Menteri MENETAPKAN keputusan penutupan Unit Usaha Negara Asal dan Transloader Negara Asal yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi pejabat otoritas veteriner kesehatan hewan.
Penambahan Unit Usaha Negara Asal dan Transloader Negara Asal dapat dilakukan melalui permohonan pemerintah negara asal secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
Syarat dan tata cara permohonan Unit Usaha Negara Asal dan Transloader Negara Asal berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penambahan Unit Usaha Negara Asal dan Transloader Negara Asal.
Persyaratan Eksportir Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d harus diakreditasi dan diakui oleh instansi berwenang di Negara Asal.
(1) Penambahan atau perubahan Eksportir dapat dilakukan setelah mendapat pengakuan dari pemerintah Negara Asal.
(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh pemerintah Negara Asal.
Persyaratan BPAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e yang berasal dari ruminansia harus:
a. berasal dari ruminansia yang sehat, lahir, dan dibesarkan di Negara Asal serta sepanjang hidupnya tidak diberi Pakan yang mengandung BPAH;
b. berasal dari ruminansia yang telah lulus pemeriksaan ante mortem dan post mortem;
c. tidak berasal dari sapi yang menunjukan gejala Bovine Spongiform Encephalophaty (Dead Stock, Downer, Dying, Disease);
d. berasal dari rumah potong hewan yang telah diakreditasi dan didaftar oleh instansi berwenang di Negara Asal dan secara rutin dilakukan pengawasan oleh otoritas veteriner Negara Asal;
e. dapat ditelusur secara baik sejak hewan masih hidup hingga masuk rumah potong hewan dan unit pengolah Bahan Pakan;
f. tidak tercampur dengan bahan yang berasal dari babi dan ruminansia non domestikasi;
g. diproses sedemikian rupa sehingga bakteri clostridium sp, salmonella sp, dan Bacillus antracis terinaktivasi atau mati serta dilakukan tindakan pencegahan terhadap rekontaminasi; dan
h. mendapatkan jaminan dari otoritas veteriner berwenang di Negara Asal untuk negara berstatus controlled BSE Risk yang menyatakan Meat Bone Meal tanpa SRM (SRM removed Meat Bone Meal ).
Persyaratan BPAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e yang berasal dari unggas harus:
a. sehat, diternakkan, dan dibesarkan di Negara Asal;
b. tidak tercampur oleh bahan dari babi dan hewan selain unggas;
c. berasal dari rumah potong hewan unggas yang telah diakreditasi dan didaftar oleh instansi berwenang di Negara Asal dan secara rutin dilakukan pengawasan oleh otoritas veteriner di Negara Asal;
d. dapat ditelusur secara baik sejak unggas masih hidup hingga masuk rumah potong hewan dan unit pengolah Bahan Pakan; dan
e. diproses sedemikian rupa sehingga bakteri clostridium sp dan salmonella sp terinaktivasi atau mati, serta dilakukan tindakan pencegahan terhadap rekontaminasi.
(1) Persyaratan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diterbitkan dalam bentuk Health Requirement (HR) sesuai dengan Format-7.
(2) Health Requirement (HR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pejabat otoritas veteriner di bidang Kesehatan Hewan.
(1) Persyaratan mutu Bahan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b berdasarkan kandungan utama nutrisi.
(2) Kandungan utama nutrisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. protein;
b. kalsium;
c. fosfor;
d. lemak; dan
e. serat kasar.
(3) Kandungan utama nutrisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Persyaratan keamanan Bahan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi Cemaran kimia, fisik, dan biologis.
(2) Cemaran kimia, fisik, dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan ambang batas maksimum sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Format-1 sampai dengan Format-6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan Format-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.