Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 275) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: