Correct Article 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Current Text
(1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) sesuai dengan Format- 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat rekomendasi melaksanakan pelayanan:
a. Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 4;
b. Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 4; atau
c. Transfer Embrio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c angka 4, sesuai dengan Format-3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat pernyataan memiliki sarana untuk melakukan pelayanan:
a. Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 6;
b. Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 6; atau
c. Transfer Embrio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c angka 6, sesuai dengan Format-4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
