Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati/wali kota MENETAPKAN: a. prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan penerbitan izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18; b. pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan c. besaran balas jasa atau upah Pelayanan Perkawinan Ternak, sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction